Selasa, 24 November 2015

MAKALAH PKN “Pancasila sebagai sistem filsafat”



                BAB I 
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Dalam mempelajari filsafat Pancasila ada dua hal yang lebih dahulu kita pelajari yaitu Pancasila dan Filsafat mempelajari Pancasila melalui pendekatan sejarah supaya dapat mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi dari waktu ke waktu di tanah air kita Indonesia peristiwa – peristiwa yang kami maksudkan adalah yang ada sangkut pautnya dengan Pancasila.
Di dalam Pancasila terkandung banyak nilai di mana dari keseluruhan nilai tersebut terkandung di dalam lima garis besar dalam kehidupan berbangsa negara. Perjuangan dalam memperebutkan kemerdekaan tak jua lepas dari nilai Pancasila. Sejak zaman penjajahan hingga sekarang, kita selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila tersebut. Indonesia hidup di dalam berbagai macam keberagaman, baik itu suku, bangsa, budaya dan agama. Dari ke semuanya itu, Indonesia berdiri dalam suatu keutuhan. Menjadi kesatuan dan bersatu di dalam persatuan yang kokoh di bawah naungan Pancasila dan semboyannya, Bhinneka Tunggal Ika.Tidak jauh dari hal tersebut, Pancasila membuat Indonesia tetap teguh dan bersatu di dalam keberagaman budaya. Dan menjadikan Pancasila sebagai dasar kebudayaan yang menyatukan budaya satu dengan yang lain. Karena ikatan yang satu itulah, Pancasila menjadi inspirasi berbagai macam kebudayaan yang ada di Indonesia.

B. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan filsafat ?
2.      Apa yang dimaksud dengan filsafat pancasila?
3.      Apa yang dimaksud hakikat sila sila pancasila ?



1
 






C. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1. Mahasiswa memahami konsep filsafat
2. Mahasiswa memahami pengertian filsafat pancasila
3. Mahasiswa memahami hakikat sila sila pancasila

D.Manfaat
1. Agar mahasiswa dapat memahami konsep filsafat
2. Agar mahsiswa dapat memahami pengertian filsafat pancasila
3. Agar mahasiswa dapat memahami hakikat sila sila pancasila











 


2
 
                                   
3BAB II
PEMBAHASAN MATERI
1.PENGERTIAN FILSAFAT
Beberapa pengertian filsafat dapat dilihat di bawah ini :
1.Secara etimologis, kata filsafat dalam Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Yunani, yang   
   terdiri dari kata Philein artinya cinta dan Sophia artinya kebijaksanaan. Filsafat berarti cinta
   kebijaksanaan, cinta artinya hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar atau yang sungguh-
   sungguh. Kebijaksanaan artinya kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya. Filsafat
   berarti hasrat atau keinginan yang sungguh-sungguh akan kebenaran sejati.
2.Secara terminologis, pengertian filsafat telah dikemukakan oleh para ahli sebagai:
a. Pengetahuan segala yang ada (Plato);
b. Penjelasan rasional dari segala yang ada; penjaga terhadap realitas yang       
    terakhir (James K. Feibleman);
c. Usaha untuk mendapatkan gambaran secara keseluruhan (Harold H. Titus);
d. Teori tentang perbincangan kritis (John Passmore);
e. Sistem kebenaran, tentang segala sesuatu yang dipersoalkan secara radikal, sistematik dan
     universal (Sidi Gazalba);
f.  Refleksi menyeluruh tentang segala sesuatu yang disusun secara sistematis, diuji secara kritis
    demi hakikat kebenarannya yang terdalam serta demi makna kehidupan manusia di tengah- 
     tengah alam semesta (Damardjati Supadjar).
Berdasarkan uraian mengenai pengertian filsafat dapat disimpulkan bahwa :
Filsafat adalah ilmu yang berusaha mencari sebab yang sedalam-dalamnya bagi segala sesuatu berdasarkan pikiran atau rasio. Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.
3
 
 



.2. FILSAFAT PANCASILA
A. Ada dua pengertian filsafat, yaitu :
      1.      Filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk.
      2.      Filsafat sebagai ilmu atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis. Ini berarti  Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia.

B.Pengertian Filsafat Pancasila
ü  Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.
ü  Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.
ü  Pancasila dikatakan sebahai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the faounding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani).
ü  Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan penngertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari Pancasla (Notonagoro).
3 . PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
 Pembahasan mengenai Pancasila sebagai sistem filsafat  dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif.
a.       Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif.
b.      Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh, ciri-ciri sistem yaitu sebagai berikut :
1.      Suatu kestuan bagian-bagian
4
 
2.      Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri 
3.      Saling berhubungan, saling ketergantungan
4.      Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan system)
5.      Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (Shore dan Voich, 1974:22)

Sila-sila pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis.  Antara sila-sila pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Sila yang satu senantiasa dikualifikasi oleh sila-sila lainnya. Pancasila pada hakikatnya merupakan sutu system, dalam pengertian bahwa bagian-bagian, sila-silanya saling berhubungan secara erat sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh. Pancasila sebagai suatu system juga dapat dipahami dari pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesam manusia, dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilainya telah dimiiki oleh bangsa Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan suatu system dalam pengertian kefilsafatan sebagaimana system filsafat lainnya antara lain materlialisme, idealism, rasionalisme liberalism, sosialisme dan sebagainya. Pancasila sebagai suatu system filsafat bersifat khas dan berbeda dengan system-sistem filsafat lainnya misalnya lieralisme, materialisme, komunisme dan aliran filsafat yang lainnya.

A.    Kesatuan sila-Sila Pancasila
1.      Susunan Pancasila yang bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
5
 
Susunan pancasila adalah hierarkhis dan mempunyai bentuk piramidal. Kalau dilihat dari intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi-sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila dimukanya. Secara ontologisme kesatuan sila-sila pancasila sebagai suatu system bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal adalah sebagai berikut : bahwa hakikat adanya tuhan adalah ada karena dirinya sendiri, Tuhan sebagai Causa Prima. Oleh karena itu segala sesuatu yang ada termasuk manusia ada karena diciptakan tuhan atau manusia ada sebagai akibat adanya Tuhan (sila 1). Adapun manusia adalah sebagai subjek pendukung pokok negara, karena negara adalah lembaga kemanusiaan, negara adalah sebagai persekutuan hidup bersama yang anggotanya adalah manusia(sila 2). Maka negara adalah sebagai akibat adanya manusia yang bersatu (sila 3). Sehingga terbentuklah persekutuan hidup bersama yang disebut rakyat. Maka rakyat pada hakikatnya merupakan unsur negara disamping
wilayah dan pemerintah. Rakyat adalah sebagai totalitas individu-individu dalam negara yang bersatu (sila 4). Keadilan pada hakikatnya merupakan tujuan suatu keadilan dalam hidup bersama atau dengan lain perkataan keadilan social (sila 5)pada hakikatnya sebagai tujuan dari lembaga hidup bersama yang disebut negara ( lihat Notonagoro, 1984 : 61 dan 1975 : 52, 57)

2.      Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang saling mengisi dan saling megkualifikasi
Sila-sila pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan dalam hubugannya saling mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan hierarkhis piramidal tadi. Tiap-tiap sila dalam pancasila saling mengkualifikasi antara sila yang satu dengan sila yang lainnya.

B.    Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
            Kesatuan sila-sia pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar antologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila pancasila. Kesatuan sila-sila pancasila adalah bersifat hierarkhis dan  mempunyai bentuk piramidal, digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila dalam pancasila dalam urutan-urutan luas (kuantitas) dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan sila-sila Pancasila itu dalam arti formal logis.
1.     Dasar Ontologis sila-sila Pancasila
Dasar ontologis pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Subjek pendukung pokok sila-sila pancasila adalah manusia, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa yang Berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial pada hakikatnya adalah manusia (Notonagoro, 1975: 23).
Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa jasmani dan rokhani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena kedudukan kodrat manusia dan sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai
6
 
 


makhluk tuhan inilah maka secara hieraekhis sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila pancasila yang lainnya (Notonagoro, 1975: 53).
Hubungan kesesuaian antara negara dengan landasan sila-sila pancasila adalah berupa hubungan sebab – akibat yaitu negara sebagai pendukung hubungan dan Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil sebgai pokok pangkal hubungan. Landasan sila-sila pancasila yaitu Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil adalah sebgai sesab adapun negara adalah sebagai akibat.

2.     Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila
Dasar epistemologis pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya.  Pancasila sebagai suatu ideologi bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat pancasila (Soeryanto, 1991 : 50). Oleh karena itu dasar epistemologis pancasila tidak dapat dipisahkan degan konsep dasarnya tentang hakikat manusia. Kalau manusia merupakan basis ontologis dari pancasila, maka dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemologi, yaitu bangunan epistemologi yang ditempatkan dalam bangunan filsafat manusia (Pranarka 1996 : 32).
Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi yaitu : pertama, tentang sumber pengetahuan manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga tentang watak pengetahuan manusia (Titus, 1984 : 20).
7
 
Pancasila sebagai suatu objek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan pancasila dan susunan pengetahuan pancasila. Tentang sumber pengetahuan pancasila, sebagai mana dipahami bersama bahwa sumber pengetahuan pancasila adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri, bukan berasal dari bangsa lain, bukan hanya merupakan perenungan serta pemikiran seseorang atau beberapa orang saja namun dirumuskan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara. Dengan kata lain perkataan bahwa bangsa Indonesia adalah sebagai kausa matereais pancasila. Sebagai suatu system pengetahuan maka pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logi baik dalam arti susunan sila-sila pancasila maupun isi arti sila-sila pancasila. Susan kesatuan sila-sila pancasila adalah bersifat hierarkis dan berbentuk pyramidal,dimana sila pertama pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya sera sila kedua didasari sila pertama serta mendasari dan menjiwai sila-sila ketiga, keempat dan kelima, sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua serta mendasari dan menjiwai sila-sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga serta mendasari dan menjiwai sila kelima, adapun sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, etiga, dan keempat. Demikianlah maka susunan sila-sila pancasila memiliki system logis baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya. Dasar-dasar rasional logis pancasila juga menyangkut isi arti sila-sila pancasila. Susunan isi arti pancasila meliputi tiga hal yaitu : pertama, isi arti pancasila yang umum universal yaitu hakikat sila-sila pancasila. Isi arti sila-sila pancasila yang umum universal ini merupakan intisari atau esensi pancasila shingga merupakan pangkal tolak derivasi baik dalam pelaksanaan pada bidang-bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan kongkrit. Kedua, isi arti pancasila yang kolektif, yaitu isi arti pancasila sebagai pedoman kolektif Negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia. Ketiga, isi arti pancasiila yang bersifat khusus dan kongkrit yaitu isi arti pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai kehidupan ehingga memeliki sifat yang khusus kongkrit serta dinamis (lihat notonegoro, 1975 : 36, 40).
Pancasila yaitu hakikat manusia monopluralis merupakan dasar pijak epistemology pancasila. Menerut pancasila bahwa hakikat manusia adalah monopluralis yaitu hakikat manusia ang memiiki unsur-unsur pokok yaitu susunan kodrat yang terdiri atas raga (jasmani) dan jiwa (rohani). Tingkatan hakikat raga manusia adalah unsure-unsur : fisis anorganis, vegetative, animal. Adapun unsure jiwa (rohani) manusia terdiri atas unsur-unsur potensi jiwa manusia yaitu : akal, yaitu suatu potensi unsur kejiwaan manusia dalam mendapatkan kebenaran pengetahuan manusia.  Menurut notonegoro dalam skema potensi rokhaniah manusia terutama dalam kaitannya dengan pengtahuan akal manusia merupakan sumber daya cipta manusia dan dalam kaitannya degan upaya untuk memperoleh pengetahuan yang benar terdapat tingkat-tingkat pemikiran sebagai : memories, reseptif, kritis, dan kreatif.
8
 
Adapun potensi atau daya untuk meresapkn pengetahuan atau dengan lain perkataan transformasi pengethuan terdapat tngkatan sebagai berikut : demonstrasi, imajinasi, asosiasi, analogi, refleksi, intuisi, inspirasi dan ilham (Notonegoro, tanpa tahun: 3). Manusia pada hakikatnya kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, maka sesuai dengan sila pertama pancasila epistemology pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak hal ini sebagai tingkatan kebenaran yang tertinggi. Kebenaran dalam engetahuan manusia adalah merupakan suatu sintesa yang harmonis antara potensi-potensi kejiwaan manusia yaitu akal, rasa dan kehendak manusia untuk mendapatkan kebenaran yg tertinggi yaitu
kebenaran mutlak. Selain it dalam sila ketiga yaitu persatuan indnesia, sila keempat. Maka epistemology pancasila juga mengakui kebenaran consensus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan social. Sebagai suatu paham epistemology maka pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas relegius dalam upaya mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.

3.     Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pada pancasila pada hakikatya juga merupakan suatu kesatuan.




9
 
 


















4.HAKIKAT SILA SILA PANCASILA
            Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah  pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Yang Maha Esa berarti yang Maha tunggal, tiada sekutu, Esa dalam zatNya, Esa dalam sifat-Nya, Esa dalam Perbuatan-Nya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah sempurna, bahwa perbuatan Tuhan tidak dapat disamai oleh siapapun. Jadi ke-Tuhanan yang maha Esa, mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa, pencipta alam semesta, beserta isinya. Keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika.
            Atas keyakinan yang demikianlah maka Negara Indonesia berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, dan Negara memberi jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. Bagi dan didalam Negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal ketuhanan yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti ketuhanan yang Maha Esa, dan anti keagamaan serta tidak boleh ada paksaan agama dengan kata lain dinegara Indonesia tidak ada paham yang meniadakan Tuhan yang Maha Esa (atheisme). Sebagai sila pertama Pancasila ketuhanan yang Maha Esa menjadi sumber pokok kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara republic Indonesia yang berdailat penuh, bersipat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan guna mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Hakekat pengertian itu sesuai dengan:
a. Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi antara lain ”atas berkat rahmat Allah
yang maha kuasa….”
10
 
b. Pasal 29 UUD 1945:
1. Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
            Inti sila ketuhanan yang maha esa adalah kesesuaian sifat-sifat dan hakikat Negara dengan hakikat Tuhan. Kesesuaian itu dalam arti kesesuaian sebab-akibat. Maka dalam segala aspek penyelenggaraan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat nila-nilai yang berasal dari tuhan, yaitu nila-nilai agama. Telah dijelaskan di muka bahwa pendukung pokok dalam penyelenggaraan Negara adalah manusia, sedangkan hakikat kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan. Dalam pengertian ini hubungan antara manusia dengan tuhan juga memiliki hubungan sebab-akibat. Tuhan adalah sebagai sebab yang pertama atau kausa prima, maka segala sesuatu termasuk manusia adalah merupakan ciptaan tuhan (Notonagoro)
            Hubungan manusia dengan tuhan, yang menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan kewajiban manusia sebagai makhluk tuhan terkandung dalam nilai-nilai agama. Maka menjadi suatu kewajiban manusia sebagai makhluk tuhan, untuk merealisasikan nilai-nilai agama yang hakikatnya berupa nila-nilai kebaikan, kebenaran dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

            Disis lain Negara adalah suatu lembaga kemanusiaan suatu lembaga kemasyarakatan yang anggota-anggotanya terdiri atas manusia, diadakan oleh manusia untuk manusia, bertujuan untuk melindungi dan mensejahterakan manusia sebagai warganya. Maka Negara berkewajiban untuk merealisasikan kebaikan, kebenaran, kesejahteraan, keadilan perdamaian untuk seluruh warganya.
11
 
            Maka dapatlah disimpulkan bahwa Negara adalah sebagai akibat dari manusia, karena Negara adalah lembaga masyarakat dan masyarakat adalah terdiri atas manusia-manusia, adapun keberadaan nilai-nilai yang berasal dari tuhan. Jadi hubungan Negara dengan tuhan memiliki hubungan kesesuaian dalam arti sebab akibat yang tidak langsung, yaitu Negara sebagai akibat langsung dari manusia dan manusia sebagai akibat adanya tuhan. Maka sudah menjadi suatu keharusan bagi Negara untuk merealisasikan nilai-nilai agama yang berasal dari tuhan.
           
Jadi hubungan antara Negara dengan landasan sila pertama, yaitu ini sila ketuhanan yang maha esa adalah berupa hubungan yang bersifat mutlak dan tidak langsung. Hal ini sesuai

 
 
12
 
dengan asal mula bahan pancasila yaitu berupa nilai-nilai agama , nilai-nilai kebudayaan, yang telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala yang konsekuensinya harus direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara.
            Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahluk berbudi yang mempunyai potensi , rasa, karsa, dan cipta karena potensi inilah manusia menduduki martabat yang tinggi dengan akal budinya manusia menjadi berkebudayaan, dengan budi nuraninya manusia meyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang obyektif tidak subyektif apalagi sewenang-wenang.
            Beradab berasal dari kata adab, yang berarti budaya. Mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan. Adab mengandung pengertian tata kesopanan kesusilaan atau moral. Jadi: kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan  kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan. Di dalam sila kedua kemanusiaan yang adil yang beradab telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap yang adil dan beradab memenuhi seluruh hakekat mahluk manusia. Sila dua ini diliputi dan dijiwai sila satu hal ini berarti bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaa-Nya. Hakekat pengertian diatas sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alenia yang pertama dan pasal-pasal 27,28,29,30 UUD 1945.
11
 
11
 
            Inti sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah landasan manusia. Maka konsekuensinya dalam setiap aspek penyelengaraan Negara antara lain hakikat Negara, bentuk Negara, tujuan Negara , kekuasaan Negara, moral Negara dan para penyelenggara Negara dan lain-lainnya harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakikat manusia. Hal ini dapat dipahami karena Negara adalah lembaga masyarakat yang terdiri atas manusia-manusia, dibentuk oleh anusia untuk memanusia dan mempunyai suatu tujuan bersama untuk manusia pula. Maka segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan hakikat dan sifat-sifat manusia Indonesia yang monopluralis , terutama dalam pengertian yang lebih sentral pendukung pokok Negara berdasarkan sifat kodrat manusia monodualis yaitu manusia sebagai individu dan makhluk social.
            Oleh karena itu dalam kaitannya dengan hakikat Negara harus sesuai dengan hakikat sifat kodrat manusia yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk social. Maka bentuk dan sifat Negara Indonesia bukanlah Negara individualis yang hanya menekankan sifat makhluk individu, namaun juga bukan Negara klass yang hanya menekankan sifat mahluk social , yang berarti manusia hanya berarti bila ia dalam masyarakat secara keseluruhan .
             Maka sifat dan hakikat Negara Indonesia adalah monodualis yaitu baik sifat kodrat individu maupun makhluk social secara serasi, harmonis dan seimbang. Selain itu hakikat dan sifat Negara Indonesia bukan hanya menekan kan segi kerja jasmani belaka, atau juga bukan hanya menekankan segi rohani nya saja, namun sifat Negara harus sesuai dengan kedua sifat tersebut yaitu baik kerja jasmani maupun kejiwaan secara serasi dan seimbang, karena dalam praktek pelaksanaannya hakikat dan sifat Negara harus sesuai dengan hakikat kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk berdiri seniri dan makhluk tuhan.

            Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh tidak terpecah belah persatuan berarti bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Indonesia mengandung dua makna yaitu makna geograpis dan makna bangsa dalam arti politis. Jadi persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat, persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
            Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh sila I dan II. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, sebaliknya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu tidak terpecah belah oleh sebab apapun. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD1945 alenia ke empat dan pasal-pasal 1,32,35,dan 36 UUD 1945
            Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia dalam suatu wilayah tertentu kerakyatan dalam hubungan dengan sila IV bahwa “kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga mencapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mupakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedura) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui badan-badan perwakilan.
Jadi sila ke IV adalah bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musawarah dengan pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan yang maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD alenia empat dan pasal-pasal 1,2,3,28 dan 37 UUD 1945.

            Keadilan social berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidabg kehidupan, baik materi maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Jadi sila ke V berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, social, ekonomi dan kebudayaan.
13
 
            Sila Keadilan sosial adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya, merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata masyarakat adil-makmur berdasarkan Pancasila. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan pasal-pasal 23, 27, 28, 29, 31 dan 34  UUD 1945.
            Inti sila kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan wajib pada kodrat manusia hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia , yaitu hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri (notonegoro). Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena itu inti sila keadilan social adalah memenuhi hakikat adil.
            Realisasi keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit keadilan social ini mengandung cita-cita kefilsafatan yang bersumber pada sifat kodrat manusia monodualis , yaitu sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk social. Hal ini menyangkut realisasi keadilan dalam kaitannya dengan Negara Indonesia sendiri (dalam lingkup nasional) maupun dalam hubungan Negara Indonesia dengan Negara lain (lingkup internasional)
            Dalam lingkup nasional realisasi keadilan diwujudkan dalam tiga segi (keadilan segitiga) yaitu:
      1. Keadilan distributive, yaitu hubungan keadilan antara Negara dengan warganya. Negara wajib memenuhi keadilan terhadap warganya yaitu wajib membagi-bagikan terhadap warganya apa yang telah menjadi haknya.
      2. Keadilan bertaat (legal), yaitu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara. Jadi dalam pengertian keadilan legal ini negaralah yang wajib memenuhi keadilan terhadap negaranya.
      3. Keadilan komulatif, yaitu keadilan antara warga Negara yang satu dengan yang lainnya, atau dengan perkataan lain hubungan keadilan antara warga Negara.
            Selain itu secara kejiwaan cita-cita keadilan tersebut juga meliputi seluruh unsur manusia, jadi juga bersifat monopluralis . sudah menjadi bawaan hakikatnya hakikat mutlak manusia untuk memenuhi kepentingan hidupnya baik yang ketubuhan maupun yang kejiwaan, baik dari dirinya sendiri-sendiri maupun dari orang lain, semua itu dalam realisasi hubungan kemanusiaan selengkapnya yaitu hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.
1.      KESIMPULAN
Sebagai suatu sistem Filsafat Pancasila mempunyai kedudukan dan peran utama sebagai dasar filsafat negara. Dengan kedudukannya, Pancasila mendasari dan menjiwai semua proses penyelenggaraan Negara dalam berbagai bidang serta menjadi rujukan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam bersikap dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila memberikan suatu arah dan criteria yang jelas mengenai layak atau tidaknya suatu sikap dan tindakan yang dilakukan oleh setia warga Negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Proses kehidupan berbangsa dan bernegara tidak bisa dilepaskan dari dimensi kehidupan politik, akan tetapi kehidupan politik di setiap Negara tentu saja berbeda. Salah satu penyebabnya adalah faktor perbedaan ideologi.
Kehidupan politik rakyat Indonesia selalu didasari oleh nila-nilai pancasila yang merupakan landasan dan tujuan kehidupan politik bangsa kita. Berkaitan dengan hal tersebut, proses pembangunan politik yang sedang berlangsung di Negara kita ini harus diarahkan pada proses implementasi sistem politik Pancasila yang handal.
.
  

-          http://tugasteknikmesin.blogspot.com/2011/12/definisi-ilmu-pengetahuan.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar