BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Dalam mempelajari filsafat Pancasila ada dua hal yang lebih dahulu kita
pelajari yaitu Pancasila dan Filsafat mempelajari Pancasila melalui pendekatan
sejarah supaya dapat mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi dari waktu ke
waktu di tanah air kita Indonesia peristiwa – peristiwa yang kami maksudkan
adalah yang ada sangkut pautnya dengan Pancasila.
Di dalam Pancasila terkandung banyak nilai di mana dari keseluruhan
nilai tersebut terkandung di dalam lima garis besar dalam kehidupan berbangsa
negara. Perjuangan dalam memperebutkan kemerdekaan tak jua lepas dari nilai Pancasila.
Sejak zaman penjajahan hingga sekarang, kita selalu menjunjung tinggi
nilai-nilai Pancasila tersebut. Indonesia hidup di dalam berbagai macam
keberagaman, baik itu suku, bangsa, budaya dan agama. Dari ke semuanya itu,
Indonesia berdiri dalam suatu keutuhan. Menjadi kesatuan dan bersatu di dalam
persatuan yang kokoh di bawah naungan Pancasila dan semboyannya, Bhinneka
Tunggal Ika.Tidak jauh dari hal tersebut, Pancasila membuat Indonesia tetap
teguh dan bersatu di dalam keberagaman budaya. Dan menjadikan Pancasila sebagai
dasar kebudayaan yang menyatukan budaya satu dengan yang lain. Karena ikatan
yang satu itulah, Pancasila menjadi inspirasi berbagai macam kebudayaan yang
ada di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan filsafat ?
2. Apa yang dimaksud dengan filsafat pancasila?
3.
Apa
yang dimaksud hakikat sila sila pancasila
?
|
C. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini
adalah :
1. Mahasiswa memahami konsep filsafat
2. Mahasiswa memahami pengertian filsafat
pancasila
3. Mahasiswa memahami hakikat sila sila
pancasila
D.Manfaat
1. Agar mahasiswa dapat memahami konsep filsafat
2. Agar mahsiswa dapat memahami pengertian
filsafat pancasila
3. Agar mahasiswa dapat memahami hakikat sila sila pancasila
![]() |
|
3BAB II
PEMBAHASAN MATERI
1.PENGERTIAN FILSAFAT
Beberapa pengertian filsafat dapat dilihat di bawah ini :
1.Secara etimologis, kata filsafat dalam Bahasa Indonesia berasal dari
bahasa Yunani, yang
terdiri dari kata Philein artinya
cinta dan Sophia artinya kebijaksanaan. Filsafat berarti cinta
kebijaksanaan, cinta artinya
hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar atau yang sungguh-
sungguh. Kebijaksanaan artinya
kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya. Filsafat
berarti hasrat atau keinginan
yang sungguh-sungguh akan kebenaran sejati.
2.Secara terminologis, pengertian filsafat telah dikemukakan oleh para
ahli sebagai:
a. Pengetahuan segala yang ada (Plato);
b. Penjelasan rasional dari segala yang ada; penjaga terhadap
realitas yang
terakhir (James K.
Feibleman);
c. Usaha untuk mendapatkan gambaran secara keseluruhan (Harold H.
Titus);
d. Teori tentang perbincangan kritis (John Passmore);
e. Sistem kebenaran, tentang segala sesuatu yang dipersoalkan
secara radikal, sistematik dan
universal (Sidi Gazalba);
f. Refleksi menyeluruh tentang segala sesuatu yang disusun
secara sistematis, diuji secara kritis
demi hakikat kebenarannya yang
terdalam serta demi makna kehidupan manusia di tengah-
tengah alam semesta
(Damardjati Supadjar).
Berdasarkan
uraian mengenai pengertian filsafat dapat
disimpulkan bahwa :
Filsafat adalah ilmu yang berusaha mencari sebab yang
sedalam-dalamnya bagi segala sesuatu berdasarkan pikiran atau rasio. Filsafat
adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep
dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai
suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu
secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan
segala hubungan.
|
.2. FILSAFAT PANCASILA
A. Ada dua pengertian filsafat, yaitu :
1. Filsafat dalam arti
proses dan filsafat dalam arti produk.
2. Filsafat sebagai ilmu atau
metode dan filsafat sebagai pandangan hidup
Pancasila dapat
digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan
dalam arti praktis. Ini berarti Filsafat Pancasila mempunyai fungsi
dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara bagi bangsa Indonesia.
B.Pengertian Filsafat Pancasila
ü
Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang
dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.
ü
Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi
kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya
bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar
dan menyeluruh.
ü
Pancasila dikatakan sebahai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil
permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the faounding father
kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani).
ü
Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan penngertian ilmiah yaitu tentang
hakikat dari Pancasla (Notonagoro).
3 . PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Pembahasan
mengenai Pancasila sebagai sistem filsafat
dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif.
a.
Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta
menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang
komprehensif.
b.
Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya
masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari
gejala-gejala itu.
Pancasila
yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Sistem
adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama
untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang
utuh, ciri-ciri sistem yaitu sebagai berikut :
1. Suatu
kestuan bagian-bagian
|
2. Bagian-bagian
tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3. Saling
berhubungan, saling ketergantungan
4. Kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan system)
5. Terjadi
dalam suatu lingkungan yang kompleks (Shore dan Voich, 1974:22)
Sila-sila
pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu
kesatuan organis. Antara sila-sila
pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling
mengkualifikasi. Sila yang satu senantiasa dikualifikasi oleh sila-sila lainnya.
Pancasila pada hakikatnya merupakan sutu system, dalam pengertian bahwa
bagian-bagian, sila-silanya saling berhubungan secara erat sehingga membentuk
suatu struktur yang menyeluruh. Pancasila sebagai suatu system juga dapat
dipahami dari pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran
tentang manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan dirinya
sendiri, dengan sesam manusia, dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilainya
telah dimiiki oleh bangsa Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan suatu
system dalam pengertian kefilsafatan sebagaimana system filsafat lainnya antara
lain materlialisme, idealism, rasionalisme liberalism, sosialisme dan
sebagainya. Pancasila sebagai suatu system filsafat bersifat khas dan berbeda
dengan system-sistem filsafat lainnya misalnya lieralisme, materialisme,
komunisme dan aliran filsafat yang lainnya.
A. Kesatuan sila-Sila Pancasila
1. Susunan
Pancasila yang bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
|
Susunan pancasila adalah hierarkhis dan mempunyai
bentuk piramidal. Kalau dilihat dari intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan
suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi-sifatnya, merupakan pengkhususan
dari sila-sila dimukanya. Secara ontologisme kesatuan sila-sila pancasila
sebagai suatu system bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal adalah sebagai
berikut : bahwa hakikat adanya tuhan adalah ada karena dirinya sendiri, Tuhan
sebagai Causa Prima. Oleh karena itu segala sesuatu yang ada termasuk manusia
ada karena diciptakan tuhan atau manusia ada sebagai akibat adanya Tuhan (sila
1). Adapun manusia adalah sebagai subjek pendukung pokok negara, karena negara
adalah lembaga kemanusiaan, negara adalah sebagai persekutuan hidup bersama
yang anggotanya adalah manusia(sila 2). Maka negara adalah sebagai akibat
adanya manusia yang bersatu (sila 3). Sehingga terbentuklah persekutuan hidup
bersama yang disebut rakyat. Maka rakyat pada hakikatnya merupakan unsur negara
disamping
wilayah dan pemerintah. Rakyat adalah sebagai
totalitas individu-individu dalam negara yang bersatu (sila 4). Keadilan pada
hakikatnya merupakan tujuan suatu keadilan dalam hidup bersama atau dengan lain
perkataan keadilan social (sila 5)pada hakikatnya sebagai tujuan dari lembaga hidup
bersama yang disebut negara ( lihat Notonagoro, 1984 : 61 dan 1975 : 52, 57)
2. Kesatuan
Sila-Sila Pancasila yang saling mengisi dan saling megkualifikasi
Sila-sila pancasila sebagai kesatuan
dapat dirumuskan dalam hubugannya saling mengisi atau mengkualifikasi dalam
rangka hubungan hierarkhis piramidal tadi. Tiap-tiap sila dalam pancasila
saling mengkualifikasi antara sila yang satu dengan sila yang lainnya.
B.
Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem
Filsafat
Kesatuan sila-sia pancasila pada
hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja
namun juga meliputi kesatuan dasar antologis, dasar epistemologis serta dasar
aksiologis dari sila-sila pancasila. Kesatuan sila-sila pancasila adalah
bersifat hierarkhis dan mempunyai bentuk
piramidal, digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila dalam
pancasila dalam urutan-urutan luas (kuantitas) dan dalam pengertian inilah
hubungan kesatuan sila-sila Pancasila itu dalam arti formal logis.
1.
Dasar Ontologis sila-sila Pancasila
Dasar ontologis pancasila pada hakikatnya adalah
manusia, yang memiliki hakikat mutlak monopluralis,
oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Subjek pendukung pokok sila-sila pancasila
adalah manusia, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa yang
Berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial pada hakikatnya adalah
manusia (Notonagoro, 1975: 23).
Manusia
sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal
yang mutlak yaitu terdiri atas susunan
kodrat, raga dan jiwa jasmani dan rokhani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial, serta kedudukan
kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena kedudukan kodrat
manusia dan sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai
|
makhluk
tuhan inilah maka secara hieraekhis sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila
pancasila yang lainnya (Notonagoro, 1975: 53).
Hubungan
kesesuaian antara negara dengan landasan sila-sila pancasila adalah berupa
hubungan sebab – akibat yaitu negara sebagai pendukung hubungan dan Tuhan,
manusia, satu, rakyat dan adil sebgai pokok pangkal hubungan. Landasan
sila-sila pancasila yaitu Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil adalah sebgai
sesab adapun negara adalah sebagai akibat.
2. Dasar Epistemologis
Sila-sila Pancasila
Dasar epistemologis pancasila pada
hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai suatu ideologi bersumber
pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat pancasila (Soeryanto, 1991 : 50). Oleh
karena itu dasar epistemologis pancasila tidak dapat dipisahkan degan konsep
dasarnya tentang hakikat manusia. Kalau manusia merupakan basis ontologis dari
pancasila, maka dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan
epistemologi, yaitu bangunan epistemologi yang ditempatkan dalam bangunan
filsafat manusia (Pranarka 1996 : 32).
Terdapat tiga persoalan yang
mendasar dalam epistemologi yaitu : pertama, tentang sumber pengetahuan
manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga tentang
watak pengetahuan manusia (Titus, 1984 : 20).
|
Pancasila sebagai suatu objek pengetahuan pada
hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan pancasila dan susunan
pengetahuan pancasila. Tentang sumber pengetahuan pancasila, sebagai mana
dipahami bersama bahwa sumber pengetahuan pancasila adalah nilai-nilai yang ada
pada bangsa Indonesia sendiri, bukan berasal dari bangsa lain, bukan hanya
merupakan perenungan serta pemikiran seseorang atau beberapa orang saja namun
dirumuskan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara. Dengan
kata lain perkataan bahwa bangsa Indonesia adalah sebagai kausa matereais
pancasila. Sebagai suatu system pengetahuan maka pancasila memiliki susunan
yang bersifat formal logi baik dalam arti susunan sila-sila pancasila maupun
isi arti sila-sila pancasila. Susan kesatuan sila-sila pancasila adalah
bersifat hierarkis dan berbentuk pyramidal,dimana sila pertama pancasila
mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya sera sila kedua didasari sila
pertama serta mendasari dan menjiwai sila-sila ketiga, keempat dan kelima, sila
ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua serta mendasari dan menjiwai
sila-sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama,
kedua dan ketiga serta mendasari dan menjiwai sila kelima, adapun sila kelima
didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, etiga, dan keempat. Demikianlah maka
susunan sila-sila pancasila memiliki system logis baik yang menyangkut kualitas
maupun kuantitasnya. Dasar-dasar rasional logis pancasila juga menyangkut isi
arti sila-sila pancasila. Susunan isi arti pancasila meliputi tiga hal yaitu : pertama,
isi arti pancasila yang umum universal yaitu hakikat sila-sila pancasila. Isi
arti sila-sila pancasila yang umum universal ini merupakan intisari atau esensi
pancasila shingga merupakan pangkal tolak derivasi baik dalam pelaksanaan pada
bidang-bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi
praksis dalam berbagai bidang kehidupan kongkrit. Kedua, isi arti
pancasila yang kolektif, yaitu isi arti pancasila sebagai pedoman kolektif
Negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia. Ketiga,
isi arti pancasiila yang bersifat khusus dan kongkrit yaitu isi arti pancasila
dalam realisasi praksis dalam berbagai kehidupan ehingga memeliki sifat yang
khusus kongkrit serta dinamis (lihat notonegoro, 1975 : 36, 40).
Pancasila yaitu hakikat manusia
monopluralis merupakan dasar pijak epistemology pancasila. Menerut pancasila
bahwa hakikat manusia adalah monopluralis yaitu hakikat manusia ang memiiki
unsur-unsur pokok yaitu susunan kodrat yang terdiri atas raga (jasmani) dan
jiwa (rohani). Tingkatan hakikat raga manusia adalah unsure-unsur : fisis
anorganis, vegetative, animal. Adapun unsure jiwa (rohani) manusia terdiri atas
unsur-unsur potensi jiwa manusia yaitu : akal, yaitu suatu potensi unsur
kejiwaan manusia dalam mendapatkan kebenaran pengetahuan manusia. Menurut notonegoro dalam skema potensi
rokhaniah manusia terutama dalam kaitannya dengan pengtahuan akal manusia
merupakan sumber daya cipta manusia dan dalam kaitannya degan upaya untuk memperoleh
pengetahuan yang benar terdapat tingkat-tingkat pemikiran sebagai : memories,
reseptif, kritis, dan kreatif.
|
Adapun potensi atau daya untuk meresapkn pengetahuan
atau dengan lain perkataan transformasi pengethuan terdapat tngkatan sebagai
berikut : demonstrasi, imajinasi, asosiasi, analogi, refleksi, intuisi,
inspirasi dan ilham (Notonegoro, tanpa tahun: 3). Manusia pada hakikatnya
kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, maka sesuai
dengan sila pertama pancasila epistemology pancasila juga mengakui kebenaran wahyu
yang bersifat mutlak hal ini sebagai tingkatan kebenaran yang tertinggi.
Kebenaran dalam engetahuan manusia adalah merupakan suatu sintesa yang harmonis
antara potensi-potensi kejiwaan manusia yaitu akal, rasa dan kehendak manusia
untuk mendapatkan kebenaran yg tertinggi yaitu
kebenaran mutlak. Selain it dalam
sila ketiga yaitu persatuan indnesia, sila keempat. Maka epistemology pancasila
juga mengakui kebenaran consensus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat
kodrat manusia sebagai makhluk individu dan social. Sebagai suatu paham
epistemology maka pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu
pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada
kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas relegius dalam upaya mendapatkan
suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.
3.
Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga
memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya, yaitu nilai-nilai yang terkandung
dalam pada pancasila pada hakikatya juga merupakan suatu kesatuan.
|
4.HAKIKAT SILA SILA
PANCASILA
Ketuhanan
berasal dari kata Tuhan, ialah pencipta
segala yang ada dan semua makhluk. Yang Maha Esa berarti yang Maha tunggal,
tiada sekutu, Esa dalam zatNya, Esa dalam sifat-Nya, Esa dalam Perbuatan-Nya,
artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat yang banyak lalu menjadi
satu, bahwa sifat Tuhan adalah sempurna, bahwa perbuatan Tuhan tidak dapat
disamai oleh siapapun. Jadi ke-Tuhanan yang maha Esa, mengandung pengertian dan
keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa, pencipta alam semesta, beserta isinya.
Keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan
yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu
kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau
dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika.
Atas
keyakinan yang demikianlah maka Negara Indonesia berdasarkan ketuhanan yang
Maha Esa, dan Negara memberi jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk
memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya. Bagi dan didalam Negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan
dalam hal ketuhanan yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang
anti ketuhanan yang Maha Esa, dan anti keagamaan serta tidak boleh ada paksaan
agama dengan kata lain dinegara Indonesia tidak ada paham yang meniadakan Tuhan
yang Maha Esa (atheisme). Sebagai sila pertama Pancasila ketuhanan yang Maha
Esa menjadi sumber pokok kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai mendasari serta
membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan
Indonesia yang telah membentuk Negara republic Indonesia yang berdailat penuh,
bersipat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan guna mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia. Hakekat pengertian itu sesuai dengan:
a. Pembukaan
UUD 1945 yang berbunyi antara lain ”atas berkat rahmat Allah
yang maha
kuasa….”
|
b. Pasal 29 UUD
1945:
1. Negara
berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa
2. Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Inti sila
ketuhanan yang maha esa adalah kesesuaian sifat-sifat dan hakikat Negara dengan
hakikat Tuhan. Kesesuaian itu dalam arti kesesuaian sebab-akibat. Maka dalam
segala aspek penyelenggaraan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat
nila-nilai yang berasal dari tuhan, yaitu nila-nilai agama. Telah dijelaskan di
muka bahwa pendukung pokok dalam penyelenggaraan Negara adalah manusia,
sedangkan hakikat kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk berdiri
sendiri dan sebagai makhluk tuhan. Dalam pengertian ini hubungan antara manusia
dengan tuhan juga memiliki hubungan sebab-akibat. Tuhan adalah sebagai sebab
yang pertama atau kausa prima, maka segala sesuatu termasuk manusia adalah merupakan
ciptaan tuhan (Notonagoro)
Hubungan manusia dengan tuhan, yang menyangkut segala
sesuatu yang berkaitan dengan kewajiban manusia sebagai makhluk tuhan
terkandung dalam nilai-nilai agama. Maka menjadi suatu kewajiban manusia
sebagai makhluk tuhan, untuk merealisasikan nilai-nilai agama yang hakikatnya
berupa nila-nilai kebaikan, kebenaran dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Disis
lain Negara adalah suatu lembaga kemanusiaan suatu lembaga kemasyarakatan yang
anggota-anggotanya terdiri atas manusia, diadakan oleh manusia untuk manusia,
bertujuan untuk melindungi dan mensejahterakan manusia sebagai warganya. Maka
Negara berkewajiban untuk merealisasikan kebaikan, kebenaran, kesejahteraan,
keadilan perdamaian untuk seluruh warganya.
|
Maka dapatlah disimpulkan bahwa
Negara adalah sebagai akibat dari manusia, karena Negara adalah lembaga
masyarakat dan masyarakat adalah terdiri atas manusia-manusia, adapun
keberadaan nilai-nilai yang berasal dari tuhan. Jadi hubungan Negara dengan
tuhan memiliki hubungan kesesuaian dalam arti sebab akibat yang tidak langsung,
yaitu Negara sebagai akibat langsung dari manusia dan manusia sebagai akibat
adanya tuhan. Maka sudah menjadi suatu keharusan bagi Negara untuk
merealisasikan nilai-nilai agama yang berasal dari tuhan.
Jadi hubungan antara Negara dengan
landasan sila pertama, yaitu ini sila ketuhanan yang maha esa adalah berupa
hubungan yang bersifat mutlak dan tidak langsung. Hal ini sesuai
|
|
dengan asal mula bahan pancasila yaitu berupa
nilai-nilai agama , nilai-nilai kebudayaan, yang telah ada pada bangsa
Indonesia sejak zaman dahulu kala yang konsekuensinya harus direalisasikan
dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara.
Kemanusiaan
berasal dari kata manusia, yaitu mahluk berbudi yang mempunyai potensi , rasa,
karsa, dan cipta karena potensi inilah manusia menduduki martabat yang tinggi
dengan akal budinya manusia menjadi berkebudayaan, dengan budi nuraninya
manusia meyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil mengandung arti bahwa suatu
keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang obyektif tidak
subyektif apalagi sewenang-wenang.
Beradab
berasal dari kata adab, yang berarti budaya. Mengandung arti bahwa sikap hidup,
keputusan dan tindakan selalu berdasarkan nilai budaya, terutama norma sosial
dan kesusilaan. Adab mengandung pengertian tata kesopanan kesusilaan atau
moral. Jadi: kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan
perbuatan manusia yang didasarkan kepada
potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan
umumnya baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan
hewan. Di dalam sila kedua kemanusiaan yang adil yang beradab telah tersimpul
cita-cita kemanusiaan yang lengkap yang adil dan beradab memenuhi seluruh
hakekat mahluk manusia. Sila dua ini diliputi dan dijiwai sila satu hal ini
berarti bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber
dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kodrat manusia sebagai
ciptaa-Nya. Hakekat pengertian diatas sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alenia
yang pertama dan pasal-pasal 27,28,29,30 UUD 1945.
|
|
Inti sila
kemanusiaan yang adil dan beradab adalah landasan manusia. Maka konsekuensinya
dalam setiap aspek penyelengaraan Negara antara lain hakikat Negara, bentuk
Negara, tujuan Negara , kekuasaan Negara, moral Negara dan para penyelenggara
Negara dan lain-lainnya harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakikat manusia.
Hal ini dapat dipahami karena Negara adalah lembaga masyarakat yang terdiri
atas manusia-manusia, dibentuk oleh anusia untuk memanusia dan mempunyai suatu
tujuan bersama untuk manusia pula. Maka segala aspek penyelenggaraan Negara
harus sesuai dengan hakikat dan sifat-sifat manusia Indonesia yang monopluralis
, terutama dalam pengertian yang lebih sentral pendukung pokok Negara
berdasarkan sifat kodrat manusia monodualis yaitu manusia sebagai individu dan
makhluk social.
Oleh karena itu dalam kaitannya dengan hakikat Negara
harus sesuai dengan hakikat sifat kodrat manusia yaitu sebagai makhluk individu
dan makhluk social. Maka bentuk dan sifat Negara Indonesia bukanlah Negara
individualis yang hanya menekankan sifat makhluk individu, namaun juga bukan
Negara klass yang hanya menekankan sifat mahluk social , yang berarti manusia
hanya berarti bila ia dalam masyarakat secara keseluruhan .
Maka sifat dan hakikat Negara Indonesia adalah
monodualis yaitu baik sifat kodrat individu maupun makhluk social secara
serasi, harmonis dan seimbang. Selain itu hakikat dan sifat Negara Indonesia
bukan hanya menekan kan segi kerja jasmani belaka, atau juga bukan hanya
menekankan segi rohani nya saja, namun sifat Negara harus sesuai dengan kedua
sifat tersebut yaitu baik kerja jasmani maupun kejiwaan secara serasi dan
seimbang, karena dalam praktek pelaksanaannya hakikat dan sifat Negara harus
sesuai dengan hakikat kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk berdiri seniri
dan makhluk tuhan.
Persatuan
berasal dari kata satu yang berarti utuh tidak terpecah belah persatuan berarti
bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Indonesia
mengandung dua makna yaitu makna geograpis dan makna bangsa dalam arti politis.
Jadi persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah
Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia bersatu karena didorong untuk
mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat,
persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa
Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Persatuan Indonesia adalah
perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh sila I
dan II. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa,
sebaliknya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang
padu tidak terpecah belah oleh sebab apapun. Hakekat pengertian itu sesuai
dengan pembukaan UUD1945 alenia ke empat dan pasal-pasal 1,32,35,dan 36 UUD
1945
4. Sila keempat: Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Kerakyatan
berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia dalam suatu wilayah
tertentu kerakyatan dalam hubungan dengan sila IV bahwa “kekuasaan yang
tertinggi berada ditangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan
pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan
kesatuan bangsa kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan
bertanggung jawab. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian
Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak
rakyat hingga mencapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau
mupakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedura)
mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara
melalui badan-badan perwakilan.
Jadi
sila ke IV adalah bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem
perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musawarah dengan
pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan yang maha Esa
maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Hakekat pengertian itu sesuai dengan
pembukaan UUD alenia empat dan pasal-pasal 1,2,3,28 dan 37 UUD 1945.
Keadilan
social berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidabg
kehidupan, baik materi maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti
setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam di wilayah
kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di luar
negeri. Jadi sila ke V berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan
yang adil dalam bidang hukum, politik, social, ekonomi dan kebudayaan.
|
Sila
Keadilan sosial adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya, merupakan
tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata
masyarakat adil-makmur berdasarkan Pancasila. Hakekat pengertian itu
sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan pasal-pasal 23, 27, 28, 29,
31 dan 34 UUD 1945.
Inti sila kelima yaitu “keadilan”
yang mengandung makna sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia harus sesuai
dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan wajib pada kodrat manusia hakikat
keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia , yaitu hubungan keadilan antara
manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan tuhannya, dan
dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri (notonegoro). Keadilan ini
sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian sila kedua yaitu
kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana yang
terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu memberikan
kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena itu inti sila
keadilan social adalah memenuhi hakikat adil.
Realisasi keadilan dalam praktek
kenegaraan secara kongkrit keadilan social ini mengandung cita-cita
kefilsafatan yang bersumber pada sifat kodrat manusia monodualis , yaitu sifat
kodrat manusia sebagai individu dan makhluk social. Hal ini menyangkut
realisasi keadilan dalam kaitannya dengan Negara Indonesia sendiri (dalam
lingkup nasional) maupun dalam hubungan Negara Indonesia dengan Negara lain
(lingkup internasional)
Dalam lingkup nasional realisasi
keadilan diwujudkan dalam tiga segi (keadilan segitiga) yaitu:
1. Keadilan
distributive, yaitu hubungan keadilan antara Negara dengan warganya. Negara
wajib memenuhi keadilan terhadap warganya yaitu wajib membagi-bagikan terhadap
warganya apa yang telah menjadi haknya.
2. Keadilan
bertaat (legal), yaitu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara.
Jadi dalam pengertian keadilan legal ini negaralah yang wajib memenuhi keadilan
terhadap negaranya.
3. Keadilan
komulatif, yaitu keadilan antara warga Negara yang satu dengan yang lainnya,
atau dengan perkataan lain hubungan keadilan antara warga Negara.
Selain itu secara kejiwaan cita-cita
keadilan tersebut juga meliputi seluruh unsur manusia, jadi juga bersifat
monopluralis . sudah menjadi bawaan hakikatnya hakikat mutlak manusia untuk
memenuhi kepentingan hidupnya baik yang ketubuhan maupun yang kejiwaan, baik
dari dirinya sendiri-sendiri maupun dari orang lain, semua itu dalam realisasi
hubungan kemanusiaan selengkapnya yaitu hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya dan hubungan manusia dengan
Tuhannya.
Sebagai suatu sistem Filsafat Pancasila mempunyai kedudukan dan peran
utama sebagai dasar filsafat negara. Dengan kedudukannya, Pancasila mendasari
dan menjiwai semua proses penyelenggaraan Negara dalam berbagai bidang serta
menjadi rujukan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam bersikap dan bertindak
dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila memberikan suatu arah dan criteria yang jelas mengenai layak
atau tidaknya suatu sikap dan tindakan yang dilakukan oleh setia warga Negara
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Proses kehidupan berbangsa dan bernegara tidak bisa dilepaskan dari
dimensi kehidupan politik, akan tetapi kehidupan politik di setiap Negara tentu
saja berbeda. Salah satu penyebabnya adalah faktor perbedaan ideologi.
Kehidupan politik rakyat Indonesia selalu didasari oleh nila-nilai
pancasila yang merupakan landasan dan tujuan kehidupan politik bangsa kita.
Berkaitan dengan hal tersebut, proses pembangunan politik yang sedang
berlangsung di Negara kita ini harus diarahkan pada proses implementasi sistem
politik Pancasila yang handal.
.
-
http://tugasteknikmesin.blogspot.com/2011/12/definisi-ilmu-pengetahuan.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar