BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG MASALAH
Negara kita memiliki berbagai macam ideologi
negara. Dalam ideologi negara memiliki banyak perbedaan dan macam-macamnnya. Ideologi
sering diartikan sebagai cita-cita bangsa dan negara dan setiap negara memiliki
ideologi masing-masing. Untuk lebih memahami marilah simak bersama-sama makalah
yang kami diskusikan
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
pengertian ideologi negara ?
2.
Bagaimana
macam-macam ideologi dunia ?
3.
Mengapa
pancasila sebagai ideologi negara ?
4.
Apa
hubungan pancasila dan agama ?
1.3
TUJUAN PEMBAHASAN
1.
Mahasiswa
mampu memahami pengertian ideologi negara
2.
Mahasiswa
mampu mengetahui macam-macam ideologi dunia
3.
Mahasiswa
mampu memahami pancasila sebagai ideologi negara
4.
Mahasiswa
mampu mengetahu hubungan antara pancasila dan agama\
1.4
MANFAAT PEMBAHASAN
Menumbuhkan rasa cinta kepada
pancasila
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
IDEOLOGI NEGARA
Istilah ideology pertama kali dikemukakan oleh
seorang pemikir perancis yang bernama Antonie Destut de Tracy. Dalam bukunya
yang berjudul Les Elements de I’ideologie ia mengartikan ideology sebagai ilmu
mengenai gagasan atau ide-ide. De Tracy juga membedakan idea atau gagasan
tersebut menjadi dua macam yaitu ide yang sehat dan ide yang tidak sehat. Ide
yang sehat adalah ide yang sesuai dengan realitas atau sesuai dengan akal budi
manusia. Sedangkan ide yang tidak sehat adalah ide yang tidak sesuai dengan
realitas atau akal budi manusia. Menurut De Tracy ide yang sehatlah yang harus
digunakan sebagai pedoman sehari-hari agar tercipta keadilan dalam masyarakat.
Ideologi harus ada gunanya dalam kehidupan praktis sehari-hari, yaitu
memberikan patokan-patokan untuk melakukan perbaikan keadaan masyarakat.
Dalam arti luas Ideologi Negara adalah pedoman
hidup dalam berfikir baik dalam segi kehidupan pribadi ataupun umum. Dalam arti
sempit ideologi adalah pedoman hidup baik dalam berfikir ataupun bertindak
dalam bidang tertentu (sunarso, Hs, 1986). Ideology Negara merupakan consensus
(mayoritas) warga Negara tentang nilai-nilai dasar Negara yang ingin di
wujudkan melalui kehidupan Negara itu (Heuken, 1998). Ideologi akan mampu
bertahan dalam menghadapi perubahan jika mempunyai tiga dimensi yaitu :
- Dimensi
realita yaitu ideology mencerminkan realita kehidupan masyarakat.
- Dimensi
Idealisme yaitu kualitas idealism yang terkandung dalam ideology.
- Dimensi
Fleksibilitas yaitu kemampuan ideologi untuk mempengaruhi dan menyesuaikan
diri terhadap perubahan dan perkembangan masyarakat.
Terdapat dua tipe ideologi sebagai ideologi
suatu negara. Kedua tipe tersebut adalah ideologi tertutup dan ideologi
terbuka. Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat
yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang
ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan
harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi. Kebenaran
suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai
atau prinsip-prinsip moral yang lain.
Tipe kedua adalah ideologi terbuka. Ideologi
terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan
dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan
dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat.
setiap negara berhak dalam memilih sistem
pemerintahannya sendiri, di Indonesia juga pernah menerapkan beberapa sistem
pemerintahan. Namun, yang paling cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia
adalah ideologi terbuka karena dapat berkembang sesuai dengan perubahan atau
dinamika zaman dan menjamin kebebasan warga negaranya dalam mengeluarkan
pendapat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28.
2.2 IDEOLOGI –
IDEOLOGI DUNIA
A.
Kapitalisme
Kapitalisme yakni berasal dari bahasa Latin yang akar katanya
"caput" yang berarti kepala. Pada abad 12 dan 13 kata tersebut
diartikan dengan dana, persediaan barang, sejumlah uang, atau uang bunga
pinjaman. Dalam abad 18 istilah tersebut diartikan sebagai kapital
produktif. Karl Marx menyatakan istilah tersebut menjadi suatu konsep
sentral yang disebut dengan "cara produksi". Adapun Max Weber
menganggap kapitalisasi sebagai suatu kegiatan ekonomi yang ditujukan pada
suatu pasar dan dipacu untuk menghasilkan laba dengan adanya pertukaran pasar.
Sejarah perkembangan kapitalisme
dibagi menjadi 3 fase yaitu sebagai berikut:
·
Kapitalisme awal (1500-1750)
·
Kapitalisme klasik ( 1750-1914)
·
Kapitalisme lanjut
(1914-sekarang).Adapun ciri-ciri negara penganut ideologi kapitalisme adalah
sebagai berikut :
a.
Kebebasan warga negara dijunjung
tinggi. Warga negara bebas melakukan apa saja asalkan tidak melanggar tertib
hukum.
b.
Negara hanya bertindak sebagai
pengawas jalannya tertib hukum.
c.
Pada kapitalis monopolis
mengesampingkan nilai-nilai agama sehingga melahirkan sekulerisme (paham yang
memisahkan agama dengan negara).
B.
Sosialisme
Sosialisme merupakan doktrin atau ajaran ekonomi yang berdasarkan
pada ekonomi kolektivisme. Doktrin ini menentang kepemilikan
pribadi dan mendukung pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. Adapun
yang menjadi dasar dari sosialisme adalah:
v Kontrol
kolektivitas atas sekurang-kurangnya alat-alat produksi, dan
v Perluasan
dari fungsi dan aktivitas negara
Menurut ideologi sosialisme bahwa
suatu komunitas atau kelompok yang terorganisir memiliki kewenangan atau hak
dalam mengelola modal, tanah, mekanisme produksi, pendistribusian
barang-barang, dan hal-hal yang dianggap perlu bagi kesejahteraan umum secara
mandiri. Intinya ekonomi yang bersifat kolektif lebih mampu bersikap adil.
Produksi secara bebas dan kompetitif harus dihilangkan.
Adapun ciri-ciri
ideologi sosialisme adalah sebagai berikut:
1)
Menolak kapitalisme dan berusaha
menghapuskannya lewat perjuangan kaum buruh, tetapi menerima demokrasi
parlementer.
2)
Merencanakan masyarakat berdasarkan
dorongan kerja sama dan tidak ada hak milik perseorangan. Tidak ada kelas kaya
dan miskin, ataupun kelas majikan dan buruh, sebab semua sama.
3)
Mencita-citakan masyarakat yang
didalamnya dapat bekerja sama dan solidaritas dengan hak-hak yang sama.
4)
Penentuan nasib sendiri bagi semua
orang hanya dapat dicapai melalui solidaritas
5)
Menolak kebebasan yang cenderung
berpihak bagi kepentingan hak milik.
6)
Demokrasi tidak akan berjalan
karena penguasa menekan kebebasan individu.
C.
Komunisme
Pada awalnya sosialisme dan komunisme mempunyai arti yang sama.
Namun komunisme lebih bersifat radikal. Komunisme berdasarkan pada
teori Marxis. Menurut Marxis bahwa pengawasan alat produksi tidak saja sebagai
kunci kekuasaan ekonomi tetapi juga kunci kekuasaan politik dalam negara.
Negara dipandang sebagai alat pemaksa yang diciptakan oleh pengawas masyarakat
kapitalis untuk kepentingan mereka sendiri.
Dalam memindahkan alat-alat produksi ke tangan negara, dilakukan
dengan cara kediktatoran.
Ideologi komunisme memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut:
Ideologi komunisme memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut:
a.
Menghapus hak milik pribadi atas
alat-alat produksi, dan beralih ke tangan negara.
b.
Hak milik seperti mobil, rumah dan
tanah tidak di akui negara.
c.
Mendirikan masyarakat tanpa
perbedaan kelas apapun.
d.
Kepentingan warga nomor dua setelah
kepentingan negara.
e.
Bersifat materialistis.
f.
Menyangkal adanya jiwa, roh dan
Tuhan, serta menindas kebebasan pribadi dan agama.
g.
Menyangkal semua nilai-nilai dan
kebutuhan rohani.
D.
Fasisme
Fasisme mempunyai konsep dasar bahwa negara memiliki suatu
kehidupan, kesatuan dan kewenangan yang tidak selalu sama seperti yang
diinginkan individu. Orang dibuat seragam dan menjalani disiplin tertentu dalam
rangka meraih tujuan moral. Pemerintah atas nama negara diberi wewenang untuk
mengendalikan kegiatan warga negaranya. Buruh dan pemilik modal harus dapat
bekerja samadan dalam pengawasanserta tekanan dari negara. Rakyat sebagai kekuatan
bagi tentara modern dan industri. Tujuan akhir adalah terwujudnya masyarakat
yang bertingkat dengan golongan elite sebagai pemimpin yang memimpin secara
bebas dari segala tekanan.
Adapun ciri-ciri ideologi fasisme adalah sebagai berikut:
Adapun ciri-ciri ideologi fasisme adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintahan bersifat otoriter dan
totaliter.
2.
Sistem pemerintahan satu partai.
3.
Negara dijadikan alat permanen
untuk mencapai tujuan negara.
4.
Mempercayai adanya perbedaan antara
orang yang memerintah dan yang diperintah, antara elite dan massa.
5.
Membenci kemerdekaan berbicara dan
berkumpul.
2.3 PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Secara
konsep, ideologi sering dipahami secara berbeda-beda, baik di dalam pengertian
orang awam maupun penggunaan di dunia keilmuan. Beberapa pendapat mengenai
ideology, adalah sebagai berikut :
1.
W.
White, ideology adalah cita-cita politik atau doktrin dari suatu lapisan
masyarakat atau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan
2.
Harold
H. Titus, ideology sebagai suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok
cita-cita mengenai berbagai macam politik dan ekonomi, serta filsafat sosial
yang dilaksanakan bagi suatu rencana sistematis tentang cita-cita yang
dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat
3.
M.
Sastrapateja, ideology sebagai seperangkat gagasan/pemikiran yang berorientasi
pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.
Pancasila
dijadikan ideology negara sesungguhnnya secara implisit. Sejak 17 Agustus 1945,
walaupun secara yuridis hal tersebut baru disahkan pada tanggal 18 Agustus
1945. Proklamasi kemerdekaan tidak menyinggung tentang pancasila, tetapi
semata-mata menjelaskan tentang bangsa indonesia menyatakan kemerdekaannya ke
seluruh negara.
Bila proklamasi
menjelaskan tentang bangsa indonesia telah merdeka dari penjajahan dan sejak
itu menjadi bangsa yang merdeka, maka pembukaan UUD 1945 berisi penjelasan
tentang yang dikehendaki oleh proklamasi itu sebenarnnya.
Proklamasi
menghendaki indonesia yang merdeka dalam suatu perumusan bangsa, yaitu negara
merdeka yang bernama Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila. Dengan
berdasarkan pancasila, negara ingin mewujudkan/menciptakan masyarakat adil dan
makmur serta berpancasialis.
Pada tanggal 22
Juni 1945 panitia sembilan berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal
dengan piagam Jakarta yang di dalamnnya memuat pancasila. Adapun rumusannya
antara lain :
1.
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknnya
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan NKRI, maka pada tanggal
18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan UUD negara RI yang dikenal dengan UUD 1945.
Dalam pembagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas 4 alinea tersebut
tercantum rumusan pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
Yang Di Pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam percmusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Akan tetapi,
dalam proses perkembangan/perjalanan sejarah terdapat rumusan-rumusan mengenai
pancasila antara lain :
A.
Dalam
Konstitusi RIS 29 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 tercamtum rumusan pancasila :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Perikemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan
sosial
B.
Dalam
UUDS 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, terdapat rumusan pancasila dalam konstitusi
RIS, yaitu sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Perikemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan
sosial
C.
Rumusan
pancasila di kalangan masyarakat :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Perikemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan
Sosial
Dari berbagai
rumusan, adapun yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hal itu sesuai dengan Tap MPR No.
XX/MPRS/1966 dan Inspras No. 12 tahun 1968 yang mengaskan pengucapan,
penulisan, dan rumusan pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan
benar adalah sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
2.4 PANCASILA DAN AGAMA
2.4.1 Pengertian Pancasila
dan Agama
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima
dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan
pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia.Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib di ta’ati dan dijalankan
oleh setiap warga negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera
tentram,adil,aman,sentosa.
Agama adalah ajaran sistem yang mengatur tata
keimanan kepada Tuhan Yang Maha kuasa
serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia an manusia
serta lingkungan. (Kamus Besar Bahasa
Indonesia)
2.4.2 Hubungan Pancasila dan Agama
Menurut
Notonegoro (dalam Kaelan, 2012: 47),
asal mula Pancasila secara langsung
salah satunya asal
mula bahan (Kausa Materialis) yang menyatakan bahwa “bangsa
Indonesia adalah sebagai
asal dari nilai-nilai
Pacasila, yang digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai
adat-istiadat kebudayaan serta
nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari
bangsa Indonesia”. Sejak zaman purbakala
hingga pintu gerbang (kemerdekaan) negara
Indonesia, masyarakat Nusantara
telah melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama lokal, (sekitar) 14
abad pengaruh Hinduisme
dan Budhisme, (sekitar)
7 abad pengaruh
Islam, dan (sekitar)
4 abad pengaruh Kristen
(Latif, 2011: 57). Dalam
buku Sutasoma karangan Empu
Tantular dijumpai kalimat yang kemudian dikenal Bhinneka Tunggal Ika.
Sebenarnya kalimat tersebut secara lengkap
berbunyi Bhinneka Tunggal Ika Tan
Hanna Dharma Mangrua, artinya
walaupun berbeda, satu
jua adanya, sebab tidak
ada agama yang
mempunyai tujuan yang berbeda
(Hartono, 1992: 5).
Secara kebudayaan yakni dengan tiada “egoisme
agama”. Dan hendaknya Negara
Indonesia satu negara yang ber-Tuhan” (Zoelva,
2012).Pernyataan ini mengandung dua arti pokok. Pertama pengakuan akan
eksistensi agama-agama di
Indonesia yang, menurut Ir.
Soekarno, “mendapat tempat
yang sebaik-baiknya”. Kedua, posisi
negara terhadap agama,
Ir. Soekarno menegaskan bahwa
“negara kita akan
berTuhan”.
2.4.3 Makna Ketuhanan
Yang Maha Esa
“Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa” [Pasal 29 ayat (1) UUD 1945] serta penempatan “Ketuhanan Yang Maha Esa”
sebagai sila pertama dalam Pancasila mempunyai beberapa makna, yaitu:
Pertama, Pancasila lahir
dalam suasana kebatinan untuk melawan kolonialisme dan imperialisme, sehingga
diperlukan persatuan dan persaudaraan di antara komponen bangsa. Kedua, Seminar
Pancasila ke-1 Tahun 1959 di Yogyakarta berkesimpulan bahwa sila ”Ketuhanan
Yang Maha Esa” adalah sebab yang pertama atau causa prima dan sila
”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan” adalah kekuasaan rakyat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara untuk melaksanakan amanat negara dari rakyat, negara bagi rakyat,
dan negara oleh rakyat.
Ketiga, Seminar Pancasila
ke-1 Tahun 1959 di Yogyakarta juga berkesimpulan bahwa sila ”Ketuhanan Yang
Maha Esa” harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan sila-sila lain dalam
Pancasila secara utuh. Hal ini dipertegas dalam kesimpulan nomor 8 dari seminar
tadi bahwa: Pancasila adalah (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan
yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia (berkebangsaan) yang berkerakyatan
dan yang berkeadilan sosial; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berpersatuan Indonesia (berkebangsaan), yang berkerakyatan dan yang berkeadilan sosial; (3)
Persatuan Indonesia (kebangsaan) yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan dan berkeadilan sosial; (4)
Kerakyatan, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan
beradab, yang berpersatuan Indonesia (berkebangsaan) dan berkeadilan sosial;
(5) Keadilan sosial, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang
adil dan beradab, yang bepersatuan Indonesia (berkebangsaan) dan berkerakyatan.
Keempat, “Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa” juga harus dimaknai bahwa negara melarang ajaran
atau paham yang secara terang-terangan menolak Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti
komunisme dan atheisme.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Kapitalisme
2.
Sosialisme
3.
Komunisme
4.
Fasisme
DAFTAR PUSTAKA
©
Simpati.
LKS PKN KTSP kelas 8. Surakarta : CVGRAHADI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar