Selasa, 24 November 2015

MAKALAH PANCASILA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG MASALAH
Negara kita memiliki berbagai macam ideologi negara. Dalam ideologi negara memiliki banyak perbedaan dan macam-macamnnya. Ideologi sering diartikan sebagai cita-cita bangsa dan negara dan setiap negara memiliki ideologi masing-masing. Untuk lebih  memahami marilah simak bersama-sama makalah yang kami diskusikan

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian ideologi negara ?
2.      Bagaimana macam-macam ideologi dunia ?
3.      Mengapa pancasila sebagai ideologi negara ?
4.      Apa hubungan pancasila dan agama ?

1.3  TUJUAN PEMBAHASAN
1.      Mahasiswa mampu memahami pengertian ideologi negara
2.      Mahasiswa mampu mengetahui macam-macam ideologi dunia
3.      Mahasiswa mampu memahami pancasila sebagai ideologi negara
4.      Mahasiswa mampu mengetahu hubungan antara pancasila dan agama\

1.4  MANFAAT PEMBAHASAN

Menumbuhkan rasa cinta kepada pancasila

                                                                      BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN IDEOLOGI NEGARA
      Istilah ideology pertama kali dikemukakan oleh seorang pemikir perancis yang bernama Antonie Destut de Tracy. Dalam bukunya yang berjudul Les Elements de I’ideologie ia mengartikan ideology sebagai ilmu mengenai gagasan atau ide-ide. De Tracy juga membedakan idea atau gagasan tersebut menjadi dua macam yaitu ide yang sehat dan ide yang tidak sehat. Ide yang sehat adalah ide yang sesuai dengan realitas atau sesuai dengan akal budi manusia. Sedangkan ide yang tidak sehat adalah ide yang tidak sesuai dengan realitas atau akal budi manusia. Menurut De Tracy ide yang sehatlah yang harus digunakan sebagai pedoman sehari-hari agar tercipta keadilan dalam masyarakat. Ideologi harus ada gunanya dalam kehidupan praktis sehari-hari, yaitu memberikan patokan-patokan untuk melakukan perbaikan keadaan masyarakat.
Dalam arti luas Ideologi Negara adalah pedoman hidup dalam berfikir baik dalam segi kehidupan pribadi ataupun umum. Dalam arti sempit ideologi adalah pedoman hidup baik dalam berfikir ataupun bertindak dalam bidang tertentu (sunarso, Hs, 1986). Ideology Negara merupakan consensus (mayoritas) warga Negara tentang nilai-nilai dasar Negara yang ingin di wujudkan melalui kehidupan Negara itu (Heuken, 1998). Ideologi akan mampu bertahan dalam menghadapi perubahan jika mempunyai tiga dimensi yaitu :
  1. Dimensi realita yaitu ideology mencerminkan realita kehidupan masyarakat.
  2. Dimensi Idealisme yaitu kualitas idealism yang terkandung dalam ideology.
  3. Dimensi Fleksibilitas yaitu kemampuan ideologi untuk mempengaruhi dan menyesuaikan diri terhadap perubahan dan perkembangan masyarakat.
Terdapat dua tipe ideologi sebagai ideologi suatu negara. Kedua tipe tersebut adalah ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain.
Tipe kedua adalah ideologi terbuka. Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat.
setiap negara berhak dalam memilih sistem pemerintahannya sendiri, di Indonesia juga pernah menerapkan beberapa sistem pemerintahan. Namun, yang paling cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah ideologi terbuka karena dapat berkembang sesuai dengan perubahan atau dinamika zaman dan menjamin kebebasan warga negaranya dalam mengeluarkan pendapat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28.

2.2 IDEOLOGI – IDEOLOGI DUNIA
A.    Kapitalisme
Kapitalisme yakni berasal dari bahasa Latin yang akar katanya "caput" yang berarti kepala. Pada abad 12 dan 13 kata tersebut diartikan dengan dana, persediaan barang, sejumlah uang, atau uang bunga pinjaman. Dalam abad 18 istilah tersebut diartikan sebagai kapital produktif. Karl Marx menyatakan istilah tersebut menjadi suatu konsep sentral yang disebut dengan "cara produksi". Adapun Max Weber menganggap kapitalisasi sebagai suatu kegiatan ekonomi yang ditujukan pada suatu pasar dan dipacu untuk menghasilkan laba dengan adanya pertukaran pasar.
Sejarah perkembangan kapitalisme dibagi menjadi 3 fase yaitu sebagai berikut:

·            Kapitalisme awal (1500-1750)
·            Kapitalisme klasik ( 1750-1914)
·         Kapitalisme lanjut (1914-sekarang).Adapun ciri-ciri negara penganut   ideologi kapitalisme adalah sebagai berikut :
a.       Kebebasan warga negara dijunjung tinggi. Warga negara bebas melakukan apa saja asalkan tidak melanggar tertib hukum.
b.      Negara hanya bertindak sebagai pengawas jalannya tertib hukum.
c.       Pada kapitalis monopolis mengesampingkan nilai-nilai agama sehingga melahirkan sekulerisme (paham yang memisahkan agama dengan negara).
B.     Sosialisme
Sosialisme merupakan doktrin atau ajaran ekonomi yang berdasarkan pada ekonomi kolektivisme. Doktrin ini menentang kepemilikan pribadi dan mendukung pemakaian milik tersebut untuk kesejahteraan umum. Adapun yang menjadi dasar dari sosialisme adalah:
v  Kontrol kolektivitas atas sekurang-kurangnya alat-alat produksi, dan
v  Perluasan dari fungsi dan aktivitas negara

Menurut ideologi sosialisme bahwa suatu komunitas atau kelompok yang terorganisir memiliki kewenangan atau hak dalam mengelola modal, tanah, mekanisme produksi, pendistribusian barang-barang, dan hal-hal yang dianggap perlu bagi kesejahteraan umum secara mandiri. Intinya ekonomi yang bersifat kolektif lebih mampu bersikap adil. Produksi secara bebas dan kompetitif harus dihilangkan.
Adapun ciri-ciri ideologi sosialisme adalah sebagai berikut:
1)      Menolak kapitalisme dan berusaha menghapuskannya lewat perjuangan kaum buruh, tetapi menerima demokrasi parlementer.
2)      Merencanakan masyarakat berdasarkan dorongan kerja sama dan tidak ada hak milik perseorangan. Tidak ada kelas kaya dan miskin, ataupun kelas majikan dan buruh, sebab semua sama.
3)      Mencita-citakan masyarakat yang didalamnya dapat bekerja sama dan solidaritas dengan hak-hak yang sama.
4)      Penentuan nasib sendiri bagi semua orang hanya dapat dicapai melalui solidaritas
5)      Menolak kebebasan yang cenderung berpihak bagi kepentingan hak milik.
6)      Demokrasi tidak akan berjalan karena penguasa menekan kebebasan individu.
C.     Komunisme
Pada awalnya sosialisme dan komunisme mempunyai arti yang sama. Namun komunisme lebih bersifat radikal. Komunisme berdasarkan pada teori Marxis. Menurut Marxis bahwa pengawasan alat produksi tidak saja sebagai kunci kekuasaan ekonomi tetapi juga kunci kekuasaan politik dalam negara. Negara dipandang sebagai alat pemaksa yang diciptakan oleh pengawas masyarakat kapitalis untuk kepentingan mereka sendiri.
Dalam memindahkan alat-alat produksi ke tangan negara, dilakukan dengan cara kediktatoran. 
Ideologi komunisme memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut:
a.       Menghapus hak milik pribadi atas alat-alat produksi, dan beralih ke tangan negara.
b.      Hak milik seperti mobil, rumah dan tanah tidak di akui negara.
c.       Mendirikan masyarakat tanpa perbedaan kelas apapun.
d.      Kepentingan warga nomor dua setelah kepentingan negara.
e.       Bersifat materialistis.
f.       Menyangkal adanya jiwa, roh dan Tuhan, serta menindas kebebasan pribadi dan agama.
g.      Menyangkal semua nilai-nilai dan kebutuhan rohani.
D.    Fasisme
Fasisme mempunyai konsep dasar bahwa negara memiliki suatu kehidupan, kesatuan dan kewenangan yang tidak selalu sama seperti yang diinginkan individu. Orang dibuat seragam dan menjalani disiplin tertentu dalam rangka meraih tujuan moral. Pemerintah atas nama negara diberi wewenang untuk mengendalikan kegiatan warga negaranya. Buruh dan pemilik modal harus dapat bekerja samadan dalam pengawasanserta tekanan dari negara. Rakyat sebagai kekuatan bagi tentara modern dan industri. Tujuan akhir adalah terwujudnya masyarakat yang bertingkat dengan golongan elite sebagai pemimpin yang memimpin secara bebas dari segala tekanan.
Adapun ciri-ciri ideologi fasisme adalah sebagai berikut:
1.      Pemerintahan bersifat otoriter dan totaliter.
2.      Sistem pemerintahan satu partai.
3.      Negara dijadikan alat permanen untuk mencapai tujuan negara.
4.      Mempercayai adanya perbedaan antara orang yang memerintah dan yang diperintah, antara elite dan massa.
5.      Membenci kemerdekaan berbicara dan berkumpul.

2.3 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
 Secara konsep, ideologi sering dipahami secara berbeda-beda, baik di dalam pengertian orang awam maupun penggunaan di dunia keilmuan. Beberapa pendapat mengenai ideology, adalah sebagai berikut :
1.      W. White, ideology adalah cita-cita politik atau doktrin dari suatu lapisan masyarakat atau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan
2.      Harold H. Titus, ideology sebagai suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam politik dan ekonomi, serta filsafat sosial yang dilaksanakan bagi suatu rencana sistematis tentang cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat
3.      M. Sastrapateja, ideology sebagai seperangkat gagasan/pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.
Pancasila dijadikan ideology negara sesungguhnnya secara implisit. Sejak 17 Agustus 1945, walaupun secara yuridis hal tersebut baru disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Proklamasi kemerdekaan tidak menyinggung tentang pancasila, tetapi semata-mata menjelaskan tentang bangsa indonesia menyatakan kemerdekaannya ke seluruh negara.
Bila proklamasi menjelaskan tentang bangsa indonesia telah merdeka dari penjajahan dan sejak itu menjadi bangsa yang merdeka, maka pembukaan UUD 1945 berisi penjelasan tentang yang dikehendaki oleh proklamasi itu sebenarnnya.
Proklamasi menghendaki indonesia yang merdeka dalam suatu perumusan bangsa, yaitu negara merdeka yang bernama Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila. Dengan berdasarkan pancasila, negara ingin mewujudkan/menciptakan masyarakat adil dan makmur serta berpancasialis.
Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia sembilan berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan piagam Jakarta yang di dalamnnya memuat pancasila. Adapun rumusannya antara lain :
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknnya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan NKRI, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan UUD negara RI yang dikenal dengan UUD 1945. Dalam pembagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas 4 alinea tersebut tercantum rumusan pancasila sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan Yang Di Pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam percmusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Akan tetapi, dalam proses perkembangan/perjalanan sejarah terdapat rumusan-rumusan mengenai pancasila antara lain :
A.    Dalam Konstitusi RIS 29 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 tercamtum rumusan pancasila :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Perikemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan sosial

B.     Dalam UUDS 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, terdapat rumusan pancasila dalam konstitusi RIS, yaitu sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Perikemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan sosial

C.     Rumusan pancasila di kalangan masyarakat :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Perikemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan Sosial
Dari berbagai rumusan, adapun yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hal itu sesuai dengan Tap MPR No. XX/MPRS/1966 dan Inspras No. 12 tahun 1968 yang mengaskan pengucapan, penulisan, dan rumusan pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

2.4 PANCASILA DAN AGAMA
       2.4.1 Pengertian Pancasila dan Agama
   Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua       kata    dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib di ta’ati dan dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera tentram,adil,aman,sentosa.
Agama adalah ajaran sistem yang mengatur tata keimanan kepada Tuhan Yang Maha     kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia an manusia serta  lingkungan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
 2.4.2 Hubungan Pancasila dan Agama
Menurut  Notonegoro (dalam  Kaelan, 2012:  47),  asal mula  Pancasila secara     langsung  salah  satunya  asal  mula bahan (Kausa Materialis) yang menyatakan bahwa “bangsa Indonesia  adalah  sebagai  asal  dari  nilai-nilai  Pacasila, yang digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat-istiadat  kebudayaan  serta  nilai-nilai  religius  yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia”. Sejak  zaman  purbakala  hingga  pintu  gerbang (kemerdekaan)  negara  Indonesia,  masyarakat Nusantara telah melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama lokal, (sekitar)  14  abad  pengaruh  Hinduisme  dan  Budhisme,  (sekitar)  7  abad  pengaruh  Islam,  dan  (sekitar)  4  abad pengaruh  Kristen  (Latif, 2011:  57).  Dalam  buku  Sutasoma karangan Empu Tantular dijumpai kalimat yang kemudian dikenal Bhinneka Tunggal Ika. Sebenarnya kalimat tersebut secara lengkap  berbunyi Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma  Mangrua,  artinya  walaupun  berbeda,  satu  jua adanya,  sebab  tidak  ada  agama  yang  mempunyai  tujuan yang berbeda (Hartono, 1992: 5).
Secara kebudayaan yakni dengan tiada “egoisme agama”. Dan  hendaknya  Negara  Indonesia  satu  negara yang ber-Tuhan” (Zoelva, 2012).Pernyataan ini mengandung dua arti pokok. Pertama pengakuan  akan  eksistensi  agama-agama  di  Indonesia yang,  menurut  Ir.  Soekarno,  “mendapat  tempat  yang sebaik-baiknya”.  Kedua,  posisi  negara  terhadap  agama,  Ir. Soekarno  menegaskan  bahwa  “negara  kita  akan  berTuhan”.
2.4.3 Makna Ketuhanan Yang Maha Esa
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” [Pasal 29 ayat (1) UUD 1945]  serta penempatan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sila pertama dalam Pancasila mempunyai beberapa makna, yaitu:
Pertama, Pancasila lahir dalam suasana kebatinan untuk melawan kolonialisme dan imperialisme, sehingga diperlukan persatuan dan persaudaraan di antara komponen bangsa. Kedua, Seminar Pancasila ke-1 Tahun 1959 di Yogyakarta berkesimpulan bahwa sila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah sebab yang pertama atau causa prima dan sila ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” adalah kekuasaan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk melaksanakan amanat negara dari rakyat, negara bagi rakyat, dan negara oleh rakyat.
Ketiga, Seminar Pancasila ke-1 Tahun 1959 di Yogyakarta juga berkesimpulan bahwa sila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan sila-sila lain dalam Pancasila secara utuh. Hal ini dipertegas dalam kesimpulan nomor 8 dari seminar tadi bahwa: Pancasila adalah (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia (berkebangsaan) yang berkerakyatan dan yang berkeadilan sosial; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berpersatuan Indonesia (berkebangsaan), yang berkerakyatan dan yang berkeadilan sosial; (3) Persatuan Indonesia (kebangsaan) yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan dan berkeadilan sosial; (4) Kerakyatan, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia (berkebangsaan) dan berkeadilan sosial; (5) Keadilan sosial, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang bepersatuan Indonesia (berkebangsaan) dan berkerakyatan.
Keempat, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” juga harus dimaknai bahwa negara melarang ajaran atau paham yang secara terang-terangan menolak Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti komunisme dan atheisme.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
*      Istilah ideology pertama kali dikemukakan oleh seorang perancis yang bernama Antonie Destut de Tracy yang mengartikan bahwa ideologi sebagai ilmu mengenai gagasan atau ide-ide
*      Ideologi mampu bertahan dalam menghadapi tiga perubahan yaitu : dimensi realita, dimensi idealisme dan dimensi fleksibilitas
*      Ideology memiliki dua tipe yaitu ideology terbuka dan ideology tertutup
*      Macam-macam ideology dunia :
1.      Kapitalisme
2.      Sosialisme
3.      Komunisme
4.      Fasisme
*            Menurut beberapa pendapat ideology kesimpulannya adalah suatu gagasan/pemikiran yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat
*            Hubungan pancasila dan agama adalah bangsa indonesia sebagai asal dari nilai-nilai pancasila yang digali dari bangsa indonesia berupa nilai adat istiadat

DAFTAR PUSTAKA

         ©         Simpati. LKS PKN KTSP kelas 8. Surakarta : CVGRAHADI
         ©         www.academia.idu. 28 Oktober 2015. Pukul : 13.30


Tidak ada komentar:

Posting Komentar